Jakarta, Gatra.com - Jabatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Hasbi Hasan sejak 20 Desember 2020 lalu disalahgunakannya untuk praktik koruptif. Dengan pengaruh besar di lingkungan MA, Hasbi Hasan turut mengawal proses kasasi perkara KSP Intidana.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan perkara ini dimulai dari adanya proses upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung. Setelah jaksa belum puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan terdakwa mantan Ketua KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
“Dalam proses kasasi ini, HT (Heryanto Tanaka) yang telah mengenal baik Tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP (Theodorus Yosep Parera) selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” kata Firli di KPK, Jakarta, Rabu (12/7).
Diketahui debitur KSP Intridana Heryanto Tanaka telah bersepakat dengan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan “suntikan dana”.
Dari beberapa komunikasi antara Heryanto Tanaka dan pengacara Theodorus Yosep Parera, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah”. Hal tersebut dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung.
Dadan Tri Yudianto berkomunikasi dengan Hasbi Hasan untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT di Mahkamah Agung. Hasbi hasan menyetujui dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang.
“Atas pengawalan dari HH dan DTY, putusan pidana yang di inginkan HT terhadap ?Terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan ?dipidana selama 5 tahun penjara,” tutur Firli.
Kemudian, sekitar periode Maret 2022—September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka pada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.
“Dari uang Rp11,2 Miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH ?sejumlah sekitar Rp3 Miliar,” ungkap Firli.
Masih dalam perkara tersebut, KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti.