
Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Juang pada gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).
Terkait perkara tersebut KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 16 orang tersangka. Termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA Prasetyo Nugroho, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Edy Wibowo, dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Hasbi Hasan ditahan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperdadilan terkait penetapan status tersangkanya. Diketahui perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan Hasbi Hasan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh KPK.
Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.