Jakarta,Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memproses dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG). Adapun dugaan TPPU ini awalnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Masih didalami," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (12/7).
Diketahui, Mahfud sebelumnya mengaku telah melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan kekayaan oleh Panji Gumilang. Mahfud mengungkapkan, setidaknya ada 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, istri, dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait data itu. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mendapat terkait enam lain dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Ada enam nama lain dari Panji Gumilang ini,” ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan, ada sebanyak 145 rekening yang berisi kegiatan Ponpes Al Zaytun dan pimpinan Ponpes Panji Gumilang, telah dibekukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, dugaan dari PPATK rekening-rekening tersebut mengarah ke pencucian uang.
“Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan. Tindak pidana penggunaan dana BOS (bantuan operasinal sekolah),” ujar Mahfud.
Panji Gumilang diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut bakal disatukan. Terbaru, Bareskrim akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7).
Ramadhan menyebut barang bukti tersebut salah satunya adalah tangkapan layar atau screenshot dari akun media sosial Panji Gumilang.