Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/7) kemarin telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Penggeladahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Kemendagri Tahun 2021—2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lokasi yang digeledah adalah Kantor Pemkab Muna, kediaman pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/7).
Menurut Ali, pihaknya segera melakukan analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Selain itu, Tim Penyidik KPK hari ini (12/7) kembali melanjutkan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Pemkab Muna. Hingga berita ditulis kegiatan masih berlangsung dan hasil dari penggeledahan tersebut belum diumumkan.
Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan dugaan pemberian suap dalam perkarra tersebut hasil dari pengembangan perkara terpidana mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” tutur Ali.