Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemuliahan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021—2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara terpidana mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/7).
Meski demikian, Ali menekankan pihaknya saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan.
Untuk kebutuhan proses penyidikan dalam perkara tersebut, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI.
“Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu Kepala Daerah. Cegah ini berlaku enam bulan ke depan, sampai dengan sekitar Januari 2024. KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik,” imbuh Ali.