Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM). Penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung.
“Penahanan tersebut mulai 14 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK. Berkas perkara Tersangka YM dkk masih terus dilengkapi Tim Penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri, Rabu (12/7).
Seperti diketahui, Yana dan para tersangka lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023) lalu. Penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang CCTV dan penyedia jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City.
Yana dan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan menerima sejumlah uang dari PT SMA dan PT CIFO untuk memenanagkan pengadaan proyek senilai Rp2,5 miliar tersebut.
Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti berupa satu pasang sepatu LV dan sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, Ringgit Malaysia, Baht Thailand, dan Yen Jepang. Total seluruhnya dinilai setara Rp924,6 juta.