Batang Hari, Gatra.com - Pimpinan DPRD Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, Ilhamuddin mengaku kecewa terhadap Bupati Mhd. Fadhil Arief karena absen dalam gelaran rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2022.
"Idealnya memang, seyogianya karena ini rekomendasi dari DPRD, idealnya, seyogianya yang harus mendengar langsung adalah Bupati, karena beliau sebagai kepala daerah. Idealnya seperti itu," kata anak buah Cak Imin itu kepada Gatra.com, Selasa (11/7).
Informasi dari Wakil Bupati, kata Ilhamuddin, Bupati Fadhil Arief sedang ada kegiatan lain. Ironisnya, absennya sang 'Panglima Anggaran' diikuti sejumlah pejabat eselon 2. Hal ini tentu bikin politisi PKB berusia 48 tahun ini sangat marah.
"Tentunya ini sangat kita sayangkan juga, bahwa informasi yang disampaikan itu tidak langsung, mestinya ini langsung didengarkan Bupati, rekomendasi daripada DPRD Kabupaten Batanghari," ucapnya.
Meski demikian, dia tetap berprasangka baik. Ilhamuddin meyakini hasil paripurna hari ini akan disampaikan secara utuh kepada Bupati Fadhil Arief oleh Wabup Bakhtiar.
"Saya heran betul, dari dulu selalu banyak pejabat eselon 2 absen kalau yang hadir paripurna Wakil Bupati. Pejabat macam apa ini? Seharusnya, mau Bupati atau Wabup, pejabat harus hadir paripurna, kecuali alasannya memang urgensi," cetusnya.
Rekomendasi DPRD terhadap Bupati, kata Ilhamuddin merupakan hasil pembahasan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Selanjutnya hasil pembahasan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Sehingga kita menghasilkan suatu rumusan menjadi rekomendasi DPRD. Itu acara paripurna hari ini," ucapnya.
Dewan lebih banyak menyikapi isu yang beredar di publik. Pertama masalah pemotongan iuran BPJS Kesehatan dari TPP ASN, kedua ada duit iuran BPJS Kesehatan Dai dan Guru PAMI.
"Maslahah BPJS Kesehatan ASN yang dipotong 5% ini, LHP BPK merekomendasikan bahwa ini segera diproses. Karena ada hak ASN disitu yang tentunya harus dikembalikan ke ASN. Dalam hal ini kita ingin mengetahui kronologisnya, mencari benang merahnya supaya hak ASN ini bisa dikembalikan," ujarnya.
"Kalau sampai sekarang ini, LHP BPK itukan memproses kekurangan pembayaran terhadap TPP ASN sebesar Rp1,8 miliar. Memproses ini tentu sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Pemerintah daerah telah melakukan konsultasi ke Kemendagri. Tinggal sekarang ini, kata Ilhamuddin, bagaimana skema pengembalian itu yang belum ada kepastian.
"Kalau (BPJS Kesehatan TPP ASN) memang ini tidak dianggarkan, artinya dianggarkan kembali. Kita dari DPRD siap untuk menganggarkan kembali, seandainya tidak dianggarkan. Tapi seandainya sudah dianggarkan, kita tak mungkin untuk menganggarkan kembali. Kalau dianggarkan kembali, dipastikan ini menjadi temuan dan ini menyalahi aturan," ucapnya.
"Kalau tidak anggarkan, bisa di APBD-P dianggarkan kembali, karena ini hak ASN. Hak ya, tentu kewajiban kita untuk memberikan," imbuhnya.
Rekomendasi DPRD dibacakan Marjani dari Fraksi Partai NasDem. Kemudian tanggapan dari pemerintah daerah, kata dia, disampaikan Wakil Bupati Bakhtiar. Pada prinsipnya pemerintah daerah sesuai dengan rekomendasi, tentu harus patuh dengan rekomendasi tersebut dan diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan temuan BPK.
"Terakhir tanggal 26 Juli 2023, artinya dalam waktu tak lama lagi. Kami tetap berbaik sangka, positif tingking bahwa ini mampu dilakukan pengembalian," ucapnya.
DPRD Batang Hari sampai sejauh ini belum mendapat informasi utuh berkenaan dengan berapa persen yang sudah dikembalikan pemerintah daerah berdasarkan temuan LHP BPK itu.
Pantauan Gatra.com cuma sedikit pejabat hadir. Bahkan, kursi lantai atas ruang rapat hanya diduduki beberapa pejabat eselon 3. Pemandangan berbeda kala paripurna dihadiri langsung Bupati Fadhil Arief.