Home Hukum IJW Sebut 145 PPNS Habis Masa Berlaku Kartunya, Ini Imbasnya

IJW Sebut 145 PPNS Habis Masa Berlaku Kartunya, Ini Imbasnya

Jakarta, Gatra.com – Indonesia Jusice Watch (IJW) menyebut ada sekitar 145 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di seluruh Indonesia telah habis masa berlaku kartu tanda pengenal PPNS-nya.

“Tentu hal tersebut menjadi masalah tersendiri bagi PPNS Ketenagakerjaan terkait dengan keabsaan pelaksanan tugas dan fungsi PPNS dalam penegakan hukum tindak pidana khusus,” Nur Rohman, Direktur Advokasi IJW, pada Selasa (11/7).

Ia menjelaskan, habisnya masa berlaku kartu tanda pengenal PPNS tersebut menjadi persoalan, mengingat jika berdasarkan pada Pasal 24 peraturan a quo, maka PPNS Ketenagakerjaan yang sudah habis masa berlakunya maka tidak sah lagi untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPNS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, hal tersebut menjadi bahan pertimbangan evaluasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) c.q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang memiliki wewenang untuk mengevaluasi dan bahkan memberhentikan PPNS apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan a quo.

“Berdasarkan pada uraian di atas, maka kami bermaksud untuk mengajukan permohonan audensi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk meminta penjelasan sekaligus terkait dengan penjelasan dan kepatuhan peraturan a quo,” katanya.

Nur Rohman menjelaskan, penyidik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah penyidik kepolisian maupun PPNS sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP.

“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Artinya, lanjut Nur Rohman, PPNS juga diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana khusus sebagaiamana PPNS yang ada di lembaga atau kementerian masing-masing.

“Wewenang tugas dan fungsinya PPNS tersebut berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ketentuan PPNS ini berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 23 peraturan a quo, “Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi”. Selanjutnya, dalam Pasal 24 peraturan a quo juga mengatur pengajuan perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS.

188