Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi untuk membongkar kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dari proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (11/7), mengatakan, keempat orang tersebut di antaranya Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi, EHP.
Sedangkan tiga orang lainnya, adalah ?RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi, ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis, dan DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) tersangka Muhammad Yusrizki (YUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Windi Purnama (WP).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, tiga di antaranya adalah Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Selepas itu, Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate (JGP). Lalu Windi Purnama (WP), orang dekat Irwan Hermawan sertaDirektur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (PT BUP), Muhammad Yusrizki (MY alias YUS).
Dari 8 tersangka di atas, Kejagung telah melimpahkan sejumlah tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kejagung kemudian mengembangkan kasus ini, yakni untuk TPPU-nya. Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) selanjutnya menetapkan Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama sebagai tersangka.