Home Hukum Saksi Ahli Sebut Kondisi Korban David Ozora Harus Dijelaskan dalam Persidangan

Saksi Ahli Sebut Kondisi Korban David Ozora Harus Dijelaskan dalam Persidangan

Jakarta, Gatra.com - Kondisi David Ozora (17) yang dianiaya oleh terdakwa Mario Dandy (20) hingga luka berat menjadi perdebatan dalam sidang lanjutan yang menghadirkan saksi ahli pidana, Ahmad Sofian. Dengan menggunakan analogi dan tidak menghubungkan pertanyaan dengan kasus yang tengah disidangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pendapat ahli mengenai dampakl terhadap kasus tersebut, jika korban yang awalnya luka berat ternyata kemudian meninggal dunia.

Penasehat hukum terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga justru menanyakan sebaliknya. Andreas memberikan perumpaman, jika korban yang dianiaya berat sudah mulai sembuh dan ketika persidangan berlangsung, apakah ini bisa menjadi poin yang meringankan terdakwa.

"Jadi, akibat itu dinilai dari perbuatan, bukan proses perawatan, di luar dari perbuatan yang dilakukan seseorang," ucap saksi ahli pidana, Ahmad Sofian dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Baca Juga: Ahli Pidana Akan Bersaksi, Mario Dandy Akhirnya Turuti Permintaan JPU

Ahli mengatakan, proses penyembuhan dari korban yang dianiaya sampai luka berat adalah hal yang wajib dilakukan. Dakwaan kepada para pelaku akan diambil dari hasil yang ditimbulkan kepada korban setelah tindakan pidana terjadi.

"Ketika sampai di proses pengadilan, ternyata korban meninggal dunia, itu harus disampaikan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan, ada bukti baru yang menyatakan, korban meninggal dunia," jelas Ahmad.

Dakwaan yang sudah ditentukan tidak bisa diubah, tapi kondisi terbaru korban akan menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan. Hal ini juga berlaku jika selama persidangan, kondisi korban diketahui mengalami peningkatan.

Baca Juga: JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli dari RS sebagai Saksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini

"Jadi, alasan yang memberatkan dan meringankan itu tataran normanya itu dirumuskan oleh majelis hakim," jelas Ahmad.
Saksi ahli menegaskan kembali, kondisi faktual korban, apakah itu membaik atau memburuk akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim. Oleh sebab itu, ahli mengatakan, masing-masing pihak punya hak untuk menginformasikan kondisi terkini dari korban.

Usai persidangan, penasehat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini merespon perdebatan yang terjadi sekaligus meluruskan kondisi terkini dari korban yang dikatakan sejumlah pihak sudah mulai sembuh. 

Mellisa menegaskan, David saat ini belum seratus persen pulih dan masih harus menjalani proses pemulihan yang panjang.

"Hanya dokter yang bisa menyampaikan seseorang sudah sembuh atau masih dalam proses pengobatan yang panjang, terutama kondisi kognitifnya," ucap kuasa hukum David usai persidangan.

Baca Juga: JPU Hadirkan Saksi Ahli Pidana, Kupas Unsur Penganiayaan di Sidang Mario Dandy-Shane Lukas

Kondisi David memang perlahan membaik jika dibandingkan dengan kondisinya saat mengalami perawatan intensif selama dua bulan di ICU. Namun Mellisa menyampaikan, kondisi motorik David sampai saat ini masih tidak normal akibat tendangan dan pukulan bertubi-tubi dari Mario Dandy, ke bagian kepala anak korban yang berdampak pada seluruh badan.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

63