Jakarta, Gatra.com - Partai Buruh dan KSPI menolak Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada hari ini, Selasa (11/7).
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal menilai ada beberapa poin yang merugikan buruh dan rakyat dalam UU Omnibus Law Kesehatan itu.
Ia menjelaskan, permasalahan pertama, UU Jaminan Sosial yang bersifat lex specialis menjadi lex generalis dikerangkeng dalam UU Kesehatan. Sehingga, dampaknya arsitek kesehatan dan jaminan sosial nasional akan porak poranda.
Kedua, perubahan mandatory spending jadi money follow program, mengabaikan konstitusi. Dampaknya masyarakat akan dirugikan akibat dikuranginya anggaran kesehatan yang menyebabkan akan ada iuran tambahan (out of pocket) dan fasilitas kesehatan bisa semakin buruk khususnya di wilayah 3T.
"Selain itu juga akan berdampak pada hilangnya partisipasi publik yang bermakna, merujuk putusan MK No 91/PUUXVII/2020, terkait hak untuk didengar (right to be heard) dan hak untuk di pertimbangkan (right to be considered)," jelas Said Iqbal.
Hal lain, lanjutnya, yang menjadi permasalahan kaum buruh adalah Dewan Pengawas unsur pekerja dan pemberi kerja dikurangi dari dua menjadi satu. Sedangkan wakil kementrian bertambah dari dua menjadi empat. Dampaknya mengurangi independensi Dewas karena akan diintervensi oleh Birokrasi.
"Sektor kesehatan akan menjadi lahan investasi melalui layanan mutu kesehatan. Di sisi lain profesi Nakes yang terhimpun dalam organisasi profesi diragukan, dampaknya tenaga medis akan di eksploitasi oleh pemilik modal atau rumah sakit dan tidak ada organisasi profesi yang menaunginya atau melindunginya," ujar Said Iqbal.
"Status BPJS sebagai badan hukum publik direduksi di mana BPJS bertanggung jawab pada Presiden melalui menteri terkait, sehingga ada risiko tata kelola BPJS akan terganggu dan rawat diintervensi oleh kementrian," lanjutnya.
Terkait dengan hal tersebut, Partai Buruh berencana melakukan aksi ribuan buruh ke DPR RI pada 20 Juli 2023 dengan tuntutan meminta agar UU Kesehatan dicabut.
"Langkah lain yang akan dilakukan adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," tegas Said Iqbal.