Home Politik Partai Amanat Nasional Kabupaten Belu Gagal Ikut Pemilu Legislatif 2024

Partai Amanat Nasional Kabupaten Belu Gagal Ikut Pemilu Legislatif 2024

Atambua, Gatra.com  -  Partai Amanat Nasional ( PAN ) Kabupaten Belu, Provinsi NTT secara resmi gagal mengikut Pemilu Legislatif Februari 2024 mendatang. Ini karena sampai batas waktu yang ditentukan PAN tidak melengkapi berkas perbaikan pengajuan bakal Caleg yang ditentukan oleh KPU.

“Sampai batas waktu yang ditentukan sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota, PAN tidak memasukan berkas perbaikan. Dengan demikian PAN tidak bisa mengikuti pemilu legislatif Februari 2023 mendatang,” juru bicara KPU Belu, Herlin Asa, Selasa ( 11/7).

Karena menurut Herlin sesuai sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota. Dalam PKPU itu partai politik peserta Pemilu 2024 wajib melakukan perbaikan berkas dalam tenggang waktu yang disyaratkan.

"Berdasarkan Pasal 62 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang waktu perbaikan, Partai Politik sudah harus memasukan berkas perbaikan. Sudah harus mengunggah berkas ke Silon sejak tanggal 26 Juni hingga paling lambat tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59. Ternyata pada waktu yang sudah ditentukan, pengurus DPC PAN Kabupaten Belu datang ke KPU Belu tanpa berkas dan belum mengupload berkas di aplikasi Silon ,” ungkap Herlin.

Lanjut Herlin semua data bakal calon legislatif ( Bacaleg ) harus diunggah ke aplikasi Silon dimana ketentuan ini berlaku untuk semua Partai Politik peserta pemilu.

Saat pengajuan perbaikan sebagaimana sesuai Pasal 54, PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Parpol harus mengisi dan menyerahkan formulir model B tentang pengajuan perbaikan dan menyerahkan berkas daftar bakal calon hasil perbaikan ke KPU Kabupaten dan berkasnya diupload ke Silon.

"Berkas bakal calon, pengajuanya diunggah ke Silon dan berkasnya juga harus diserahkan ke kami, KPU kabupaten Belu. PAN Kabupaten Belu tidak melakukan dua hal ini ," kata Herlince.

Masih menurut Herlince, karena tidak ada berkas perbaikan yang diserahkan DPC PAN kabupaten Belu maka KPU Belu tidak bisa melakukan verifikasi berkas milik partai PAN untuk proses lebih lanjut.

Sementara, Ketua DPC PAN Belu, Bernardinus Taek membenarkan gagalnya DPC PAN dalam Pileg 2024.Menurut anggota DPR Provinsi NTT ini dari sisi aturan memang benar bahwa DPC PAN Belu tidak melengkapi berkas bacaleg.

"Secara aturan betul. Tapi kami masih ada langkah dan upaya-upaya sehingga kita bisa ikut Pemilu. Kami berharap ada kebijakan dari KPU RI yang mengizinkan PAN Belu bisa ikut dalam kontestasi Pemilu legislative Februari 2024 yang akan datang ,” harap Bernardinus Taek .

97