Home Hukum Ada 'Anak Sultan' di Sidang Mario Dandy Saat Ribut soal Restitusi

Ada 'Anak Sultan' di Sidang Mario Dandy Saat Ribut soal Restitusi

Jakarta, Gatra.com – Skenario 'anak sultan' sempat disebut dalam persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) yang melibatkan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). Hal ini disampaikan saat membahas soal restitusi dan pengandaian jika terdakwa tidak bisa membayar restitusi untuk memenuhi hak korban.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7), saksi ahli pidana Ahmad Sofian, menjelaskan, pembayaran restitusi merupakan kewajiban terdakwa dan pelaku saja, tidak bisa dibebankan pada pihak lain. Dicontohkan tanpa mengaitkannya pada kasus perkara Mario Dandy, jika terdakwa kebetulan belum bekerja dan tidak punya harta untuk membayar restitusi, pihak keluarga tidak langsung diwajibkan untuk membayar.

Baca Juga: Ahli Pidana Akan Bersaksi, Mario Dandy Akhirnya Turuti Permintaan JPU
Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "Ahli Pidana Akan Bersaksi, Mario Dandy Akhirnya Turuti Permintaan JPU". Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-575688-hukum-ahli-pidana-akan-bersaksi-mario-dandy-akhirnya-turuti-permintaan-jpu.html

"Kecuali, secara sukarela membayarkan ganti kerugian. Misalnya, si A anak sultan, uangnya banyak, bayar Rp1 miliar ganti kerugian, kalau tidak subsider 3 bulan atau 6 bulan kurungan," ucap Ahmad Sofian saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (11/7).

Ahmad menyebutkan, meski dalam hukum pidana tidak mengatur tentang penggantian hukuman jika terdakwa gagal membayar restitusi, pada beberapa kasus, pihak ketiga sukarela membayar restitusi agar terdakwa tidak dikenakan masa kurungan tambahan.

Tidak banyak yang disampaikan oleh pihak Mario Dandy terkait restitusi. Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga hanya pernah memberikan komentar pada beberapa persidangan lalu, Kamis (15/6), "Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini kayaknya," kata dia.

Baca Juga: Ini Kesaksian Dokter soal Mario Dandy Aniaya David Ozora

Berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nominal restitusi untuk David Ozora mencapai Rp120.388.911.030. Hal ini melebihi perkiraan dari pihak keluarga korban karena LPSK memperhitungkan faktor hanya 10 persen dari pasien diffuse axonal injury yang dapat sembuh. Namun, David yang divonis dokter mengalami penyakit itu juga dikatakan tidak akan kembali normal seperti sebelum penganiayaan terjadi.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora ini, terdakwa Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.

122