Home Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana PPOB Hasil Audit Internal Bank Mandiri

Kasus Dugaan Korupsi Dana PPOB Hasil Audit Internal Bank Mandiri

Jakarta, Gatra.com – Bank Mandiri mendukung langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengusut kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.

“Bank Mandiri mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan,” kata Rudi As Aturridha, Corporate Secretary Bank Mandiri, pada Selasa (11/7).

Ia menjelaskan, pihaknya mendukung penuh proses hukum tersebut karena kasus ini merupakan hasil dari audit internal perseroan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa perihal penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan pelaporan atau pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang merupakan hasil audit internal perseroan terhadap dugaan pelanggaran oleh oknum tersebut,” ujarnya.

Rudi menyampaikan, Bank Mandiri sebagai pihak yang dirugikan oleh ulah oknum pegawai tersebut kemudian melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut kepada Kejari Jaksel.

“Di samping itu, kami juga memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dari kejadian ini,” ujar Rudi.

Ia menyampaikan, Bank Mandiri berkomitmen menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di segala level dan proses bisnis serta menjaga integritas Mandirian dalam setiap fungsi ataupun peran yang diemban.

Dalam kasus ini, Kejari Jaksel menetapkan dua orang tersangka, yakni Untung Arifin selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan sekaligus selaku Direktur Utama PT Ratu Baraka Sejahtera beserta tersangka Panji Agus Muttaqin Selaku Direktur Utama PT Evolitera Envo Media.

Kejari Jaksel langsung menahan tersangka Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin pada Senin (10/7). Ulah kedua tersangka ini diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp24.725.723.661 (Rp24,7 miliar). Sampai saat ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang saksi.

Kejari Jaksel menyangka Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin melanggar sangkaan Primair, yakn Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

1624