Jakarta, Gatra.com - DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) menjadi Undang-undang (UU). Hal itu sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7).
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7).
Atas pertanyaan itu, anggota DPR yang juga menjadi peserta rapat paripurna pun serempak menyatakan setuju atas pengesahan itu. Sebagaimana diketahui, rapat tersebut dihadiri secara fisik oleh 105 dari total 575 anggota DPR, dengan total 197 orang tercatat izin dari rapat.
Usai mendapat jawaban dari peserta rapat paripurna, Puan pun mengetukkan palu tanda persetujuan, yang kemudian disambut dengan tepuk tangan dari seluruh peserta rapat.
"Sidang Dewan yang kami hormati, melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta dan kerja sama yang diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-undang tersebut," ujar Puan.
Meski telah disetujui, dua fraksi, yakni fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menyatakan keberatan mereka atas pengesahan RUU itu. Sementara itu, Partai NasDem menyatakan bahwa mereka menyetujui pengesahan RUU Kesehatan dengan catatan mandatory spending diusulkan di angka minimal 10 persen dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Sebagaimana diketahui, rencana pengesahan RUU Kesehatan kerap menuai kontroversi, bahkan di kalangan organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes). Penolakan akan pengesahan pun terus dilakukan, karena pengesahan RUU itu dianggap terburu-buru. Mengingat, RUU inisiatif DPR RI itu baru saja dibahas tahun lalu.