Jakarta, Gatra.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun Sidang 2022 - 2023, Selasa (11/7) hari ini. Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, tidak semua fraksi partai politik di DPR menyetujui pengesahan tersebut.
"Enam fraksi, yaitu fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Gerindra, fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), fraksi PAN (Partai Amanat Nasional), dan fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) menyetujui RUU tentang kesehatan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua/pengambilan keputusan dalam rapat paripurna ini," jelas Emanuel Melkiades Laka Lena dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sementara itu, Emanuel menjelaskan bahwa dua dari sembilan fraksi partai politik di parlemen telah menyatakan penolakan mereka atas pengesahan tersebut. Sementara itu, satu fraksi lainnya menyatakan setuju dengan syarat.
"Satu fraksi, yaitu fraksi Partai NasDem, menyetujui RUU tentang Kesehatan untuk dianjutkan ke pembicaraan tingkat dua/pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, dengan catatan mandatory spending diusulkan di angka minimal 10 persen dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," lanjut Emanuel.
"Dua fraksi, yaitu fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) menyatakan menolak RUU tentang kesehatan," tandas Emanuel sebelum pengesahan RUU tersebut menjadi UU.
Sebagaimana diketahui, rencana pengesahan RUU Kesehatan kerap menuai kontroversi, bahkan di kalangan organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes). Penolakan akan pengesahan pun terus dilakukan, karena pengesahan RUU itu dianggap terburu-buru. Mengingat, RUU inisiatif DPR RI itu baru saja dibahas tahun lalu.