Home Hukum Kejari Jaksel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Pengelolaan PPOB PLN

Kejari Jaksel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Pengelolaan PPOB PLN

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Selasa (11/7), menyampaikan, kedua tersangkanya yakni Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin.

Kasus dugaan korupsi tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN-06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023.

“Tentang dugaan indikasi korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013–2020,” ujarnya.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jaksel menetapkan Untung Arifin sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023.

Sedangkan Panji Agus Muttaqin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023.

Tim Penyidik Kejari Jaksel menahan kedua tersangka mulai hari Senin, 10 Juli 2023 selama 20 hari. Penahanan tersangka Untung Arifin berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-01/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023. Sedangkan tersangka Panji Agus Muttaqin ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-02/M.1.14/Fd.2/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023.

Adapun duduk perkara kasus dugaan korupsi ini, yakni pada ahun 2013 sampai dengan 2020 diduga telah terjadi adanya tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data atau dokumen diperoleh fakta bahwa terhadap Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan terdapat adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan.

“[Penyimpangan] yang dilakukan oleh tersangka Untung Arifin beserta selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan sekaligus selaku Direktur Utama PT Ratu Baraka Sejahtera beserta tersangka Panji Agus Muttaqin Selaku Direktur Utama PT Evolitera Envo Media, menantu tersangka Untung Arifin,” katanya.

Perbuatan melawan hukum tersebut, yakni membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).

Akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24.725.723.661 (Rp24,7 miliar). Sampai saat ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang saksi.

Kejari Jaksel menyangka Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin melanggar sangkaan Primair, yakn Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

799