Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor) untuk menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh Johnny Gerard Plate.
"Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Menurut Jaksa, nota keberatan yang diajukan oleh Johnny telah masuk kepada pokok perkara dan juga surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya sudah sesuai dengan aturan hukum. Selanjutnya Jaksa meminta sidang untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Tak hanya itu, Jaksa juga membacakan tanggapan dengan permintaan yang sama kepada majelis hakim untuk dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif dan tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Diketahui, setelah ini majelis hakim akan menyampaikan putusan terhadap eksepsi yang disampaikan oleh pihak Johnny Plate. Direncanakan putusan tersebut akan disampaikan pekan depan yakni pada 18 Juni 2023.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny Gerard Plate didakwa rugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Selasa (27/6).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun, tujuh terdakwa lainnya yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.