Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga direktur dari tiga perusahaan dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Base Transceiver Station (BTS) 4G jelang kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyerahkan uang Rp27 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (10/7), menyampaikan, ketiga direktur tersebut di antaranya BP dari PT Multi Trans Data.
Sedangkan dua orang sisanya yakni Direktur PT Waradana Yusa Abadi, SSS; dan Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, HJ. Selain itu, Kejagung memeriksa dua orang gali, yakni DU selaku Pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) dan ?AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
Baca Juga: Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan ke Kejagung, Maqdir Ismail Siap Diperiksa Kamis Depan
Kejagung memerika kelima orang di atas sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka Muhammad Yusrizki (YUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Windi Purnama (WP).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Awalnya, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, tiga di antaranya adalah Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Selepas itu, Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate (JGP). Lalu Windi P?urnama (WP), orang dekat ?Irwan Hermawan sertaDirektur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (PT BUP), Muhammad Yusrizki (MY alias YUS).
Dari 8 tersangka di atas, Kejagung telah melimpahkan sejumlah tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Awalnya, Kejagung melimpahkan tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif, Galumbang Menak S, dan Yohan Suryato. Selepas itu, tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan serta Johnny Plate.
Tim JPU langsung menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan. “Kita sudah melaksanakan tahap dua [pelimpahan tersangka dan barang bukti],” kata Ketut beberapa waktu lalu.
Bukan hanya itu, Kejagung juga sempat mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.
Baca Juga: Kejagung Minta Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar terkait BTS 4G Senin Lusa
Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan H?ermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Direktur PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan, mengaku dititipi uang setara Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dari seseorang diduga terkait kasus BTS 4G.
Kejagung pun memanggil Maqdir untuk hadir guna dimintai keterangan pada hari ini pukul 09.00 WIB. Namun Maqdir tidak hadir dan menyampaikan akan memenuhi panggilan pada Kamis lusa.