Jakarta, Gatra.com – Kegiatan pengawasan rokok ilegal kembali dilaksanakan melalui operasi pasar di beberapa wilayah pengawasan oleh Bea Cukai. Kegiatan pengawasan yang merupakan bagian dari operasi gempur rokok ilegal tersebut dilaksanakan di Banyuwangi, Malang, dan Bojonegoro.
Sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai Banyuwangi dan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi menghasilkan rangkaian kegiatan yang efektif dilakukan sebagai upaya menggempur peredaran rokok ilegal.
Salah satu bentuk sinergi tersebut adalah giat operasi pasar yang telah berlangsung dari tanggal 5 Juni s.d. 28 Juni 2023. Sasaran lokasinya meliputi 17 kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, yaitu Muncar, Cluring, Singojuruh, Pesanggaran, Banyuwangi, Srono, Bangorejo, Siliragung, Songgon, Glagah, Sempu, Blimbingsari, Licin, Wongsero, Kalipuro, Rogojampi, Kalibaru. Kegiatan ini juga sebagai realisasi atas pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan dari kegiatan pengawasan kali ini petugas tidak hanya mengamankan sejumlah rokok ilegal, namun juga mengedukasi masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal.
“Dari kegiatan pengawasan Bea Cukai Banyuwangi, Bea Cukai mengamankan 7.920 batang rokok ilegal. Selain itu Bea Cukai juga membagian informasi terkait ciri rokok ilegal, dampak negatif yang ditimbulkan, serta saluran laporan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.” katanya.
Di wilayah Malang, Bea Cukai bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, melaksanakan kegiatan Sobo Pasar sebagai upaya sosialisasi program gempur rokok ilegal kepada masyarakat luas. Kegiatan tersebut dilakukan di Pasar Wagir dan Pasar Pakisaji Kabupaten Malang, serta Pasar Tumpang dan Pasar Poncokusumo Kabupaten Malang.
“Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan menyediakan panggung hiburan untuk menarik minat kunjung masyarakat di sekitar lokasi,” tambah Encep.
Tim sosialisasi Bea Cukai Malang melakukan edukasi gempur rokok ilegal dengan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal. Sembari diiringi dengan alunan live musik, para penjual dan masyarakat di sekitar pasar terlihat antusias untuk menyimak penjelasan yang disampaikan. Kegiatan dilanjutkan dengan berkeliling mengunjungi toko-toko penjual rokok di dalam dan sekitar pasar guna memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai larangan menjual rokok ilegal, beserta ciri-ciri rokok ilegal yang meliputi rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya.
Sementara itu di Bojonegoro, Bea Cukai mengadakan operasi pasar bersama dengan Satpol PP Bojonegoro di Kecamatan Kapas, Kecamatan Kalitidu dan Kecamatan Kota Bojonegoro. Di sela-sela giat operasi pasar tersebut juga disampaikan serta dihimbau kepada para pemilik toko penjual rokok maupun para pelaku usaha jasa pengiriman barang untuk selalu waspada terhadap berbagai modus oknum pengedar rokok ilegal, serta dilakukan penempelan stiker yang memuat berbagai informasi seputar rokok ilegal. Diharapkan masyarakat sebagai garda terdepan semakin sadar dan mengetahui sehingga semakin meminimalisir peredaran rokok ilegal.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI