Home Hukum Ahli Bahasa Sebut Ada Pencemaran Nama Baik di Podcast Haris-Fatia soal Lord Luhut

Ahli Bahasa Sebut Ada Pencemaran Nama Baik di Podcast Haris-Fatia soal Lord Luhut

Jakarta, Gatra.com - Saksi ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan video podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!" yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti termasuk pencemaran nama baik. Pertanyaan JPU saat itu sedang fokus pada judul dan korelasinya dengan jumlah tokoh-tokoh yang disebutkan dalam kajian cepat yang menjadi salah satu sumber materi untuk video podcast di akun YouTube Haris Azhar tersebut.

Ahli bahasa berpendapat, podcast memang lebih membicarakan orang tertentu meski ada beberapa orang yang disebut.

"Sengaja menjadikan Pak Luhut sebagai daya pikat. Saya anggap sebagai pencemaran nama baik," ucap Ahli Bahasa Asisda Wahyu Asri Putradi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (10/7).

Saksi pun sempat menyebut kalau ada kalimat-kalimat yang kurang berkenan dalam podcast Haris Azhar. Ia pun berpendapat, "Lord Luhut" ditulis menjadi judul adalah sesuatu yang disengaja.

"Lord Luhut menjadi kata yang menjual. Jadi, siapapun yang punya akses di YouTube menjadi penasaran," kata saksi ahli lagi.

Namun, saksi Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut yang bukan profesional ahli di bidang hukum. Hal ini sempat diprotes oleh penasehat hukum dari para terdakwa.

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

33