Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperdadilan terkait penetapan status tersangka Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).
Diketahui perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan Hasbi Hasan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh KPK.
Sebelumnya tim kuasa hukum Hasbi telah menyampaikan surat permohonan praperadilan pada Senin (3/7). Tim kuasa hukum Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengklaim penetapan tersangka terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi KPK.
“Membuktikan adanya keraguan atau membuktikan adanya ketidakyakinan Termohon (KPK),” kata Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, di Jakarta, Senin (3/7).
Tak hanya itu, Tim kuasa hukum Hasbi Hasan juga mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut tidak berdasarkan kepada alat bukti yang sah.