Home Politik KPU Terima Dokumen Perbaikan Syarat Bacaleg dari 18 Parpol Peserta Pemilu

KPU Terima Dokumen Perbaikan Syarat Bacaleg dari 18 Parpol Peserta Pemilu

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Seluruh dokumen perbaikan itu telah sampai ke KPU hingga batas akhir penyerahan pada Minggu (9/7) pukul 23.59 malam tadi.

"Alhamdulillah, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sudah menyerahkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama kemarin," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (10/7) dini hari tadi.

Hasyim mengatakan, pihaknya akan segera melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan persyaratan tersebut, sebagai tahap lanjutan untuk memastikan bahwa dokumen perbaikan yang diserahkan telah memenuhi persyaratan.

Setelahnya, kata Hasyim, KPU akan menetapkan dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) DPR RI.

Hasyim pun menyebut, setelah penetapan DCS, pihaknya akan membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan ataupun tanggapan terhadap nama-nama yang ditetapkan dalam DCS, sebelum KPU kemudian menetapkan daftar calon tetap (DCT).

Di samping itu, Hasyim juga menyampaikan bahwa proses penyerahan dokumen perbaikan syarat bacaleg juga berjalan dengan baik di berbagai wilayah di Indonesia, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi.

"Kami juga dapat laporan dari teman-teman KPU provinsi di 38 provinsi di 38 provinsi, kemudian di 514 KPU kabupaten dan kota, penyerahan dokumen perbaikan sudah berjalan sesuai dengan yang ditentukan dan juga sesuai batas waktu yang ditentukan," tandas Hasyim.

 

Sebagaimana diketahui, KPU telah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan dari 10.323 bacaleg DPR RI yang diserahkan oleh ke-18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Di mana, hanya 1.063 orang atau 10,29 persen yang dinyatakan telah memenuhi syarat pendaftaran. Sementara itu, 9.260 bacaleg atau 89,7 persen lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat pendafaran dan harus menyerahkan dokumen perbaikan selambat-lambatnya tengah malam tadi.

62