Jakarta, Gatra.com - Usai dibantarkan di RSPAD Gatot Subrotot, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan kembali menjalani sidang hari ini, Senin (10/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang tersebut merupakan lanjutan setelah Lukas Enembe dibantarkan selama 14 hari untuk mendapatkan perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
"Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," keterangan yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim mengabulkan permohonan pembantaran terdakwa Lukas Enembe hingga 9 Juli 2023 mendatang.
“Penanganan terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9 Juli,” ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6).
Permohonan tersebut dikabulkan lantaran majelis hakim telah memperhatikan surat dari penasihat hukum dan hasil pemeriksaan lab atas nama pasien Lukas Enembe.