Home Hukum Usai Dibantarkan, KPK Kembali Jebloskan Enembe ke Rutan

Usai Dibantarkan, KPK Kembali Jebloskan Enembe ke Rutan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe ke rumah tahanan (rutan) usai dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto.

“Sejak Jumat,(7/7) yang bersangkutan (Lukas Enembe) sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/7).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa penanganan medis terhadap Enembe telah selesai dilakukan.

Untuk diketahui, Majelis hakim mengabulkan permohonan pembantaran terdakwa Lukas Enembe hingga 9 Juli 2023 mendatang.

“Penganan terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9 Juli,” ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6).

Permohonan tersebut dikabulkan lantaran majelis hakim telah memperhatkan surat dari penasihat hukum dan hasil pemeriksaan lab atas nama pasien Lukas Enembe.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan,” tambah Rianto Adam.

75