Jakarta, Gatra.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11 persen yoy. Sedangkan April 2023 meningkat 30,64 persen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menjelaskan bahwa dari jumlah ini, sebesar 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.
"Data oustanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah," jelas Aman dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (10/7).
Baca juga: OJK Resmikan Program Ekosistem Keuangan Inklusif Di Tanah Datar Sumbar
Untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjaman online disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. "Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo," ungkap dia.
Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5 persen. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36 persen sedangkan April 2023: 2,82 persen.
"Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan," tegas Aman.
Baca juga: BI Catatkan Likuiditas Perekonomian Mei 2023 Naik Tipis Jadi 6,1 Persen Tembus Rp 8.332 Triliun
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK. Dimana ada sebanyak 102 perusahaan resmi dan agar tidak menggunakan pinjaman online yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat.