Home Regional Gempur Rokok Ilegal, DBHCHT untuk BLT Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau

Gempur Rokok Ilegal, DBHCHT untuk BLT Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau

Purworejo, Gatra.com – Rokok ilegal merugikan masyarakat dan negara. Kementrian Keuangan (Kemenkeu) memberikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBHCHT melalui transfer ke daerah. Pada tahun 2023, Pemkab Purworejo, Jawa Tengah, mendapatkan DBHCHT sebanyak Rp13,5 miliar, atau naik sebanyak Rp4,5 miliar dari tahun 2022.

Menurut Pengelola Sekretariat DBHCHT Kabupaten Purworejo, Yunita Dewi Onggowati, setiap tahunnya mengalami peningkatan. Ada 34 perusahaan rokok aktif berizin yang beroperasi di kabupaten ini. Jenis yang diproduksi adalah rokok klembak menyan yang dilinting secara manual.

Baca Juga: Tegas, Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Dua Wilayah Ini

"DBHCHT diberikan pada daerah penghasil cukai dan tembakau. Kabupaten Purworejo ini juga merupakan penghasil tembakau dan ada pabrik rokok. Ada 34 perusahaan rokok klembak menyan, semua sudah berizin. Ada satu perusahaan rokok besar, yaitu PT HM Sampoerna. Semua pabrik rokok di sini dilinting manual, bukan mesin," kata Yunita atau disapa Ita, pada kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Inis Desa Brondongrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Minggu (9/7/2023).

Sosialisasi ini diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Magelang. Seperti biasa, kegiatan sosialisasi dikemas menarik dengan konsep ngobrol di angkringan. Talkshow diselingi dengan hiburan Tari Grogal (Gempur Rokok Ilegal), ada pula penampilan Demi Music yang menyanyikan Lagu Jogja Istinewa serta Ndolalak Dewi Pertiwi dari Desa Donorejo, Kecamatan Kaligesing. 

Ita melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

"Yang pertama, bidang kesejahteraan masyarakat antara lain untuk pelatihan dan peningkatan kualitas bahan baku tembakau. Lalu juga untuk BLT bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik tembakau, anggarannya dari DBHCHT provinsi dan kabupaten. Lebih dari 1.000 orang yang menerima BLT, tiap bulan Rp300.000 diterimakan selama empat bulan," kata Ita.

Manfaat kedua, adalah untuk kesehatan. DBHCHT digunakan untuk membeli alat-alat kesehatan di 28 Puskesmas, iuran jaminan kesehatan bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, juga untuk pembelian obat di layanan faskes pertama (Puskesmas).

Manfaat ketiga, untuk penegakan hukum, antara lain sosialisasi gempur rokok ilegal di media (medsos dan media massa), mencari di mana ada rokok ilegal. Salah satu cara sosialisasi adalah dengan menggali kebudayaan lokal untuk menyosialisasikan gempur rokok ilegal.

"Salah satu cara sosialisasi adalah dengan menggali kebudayaan lokal untuk menyosialisasikan gempur rokok ilegal. Kemudian juga ada kegiatan pemberantasan BKC Ilegal yang mana pelaksanaan kegiatannya di satpol pp. Namun yang memiliki tugas melaksanakan pemberantasan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal adalah petugas Bea Cukai. Untuk itu pemerintah membentuk tim gabungan yang terdiri ( Satpol PP, Polisi, Bea cukai, Kodim dan pemerintah daerah)," ujar Ita.

Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dindikbud Kabupaten Purworejo, Dyah Woro Setyaningsih, mengungkapkan bahwa kesenian menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. "Kalau masyarakat disuruh datang, duduk mendengarkan, kurang efektif. Tapi jika dikemas dengan penampilan-penampilan kesenian, lebih 'nyantol' di ingatan," kata Woro.

Untuk kegiatan sosialisasi, Dindikbud juga menciptakan Tari Grogal (Gempur Rokok Ilegal) yang koreografinya diciptakan oleh Riska. Sedangkan lagu gempur rokok ilegal yang mengiringi Tari Grogal merupakan milik Alm Didi Kempot.

Sosialisasi ini mendapat apresiasi dari Kantor Bea Cukai. Ini sebagai satu-satunya di Indonesia, sosialisasi gempur rokok ilegal yang dikemas ngobrol santai namun meriah ini. Pada akhir acara, ada flashmob Tari Grogal yang diikuti oleh masyarakat yang hadir di Pasar Inis.

Baca Juga: Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai di Mataram dan Banyuwangi

Adapun ciri-ciri rokok ilegal adalah merk tidak dikenal atau tidak lazim. Ciri kedua, rokok ilegal nemakai merk menyerupai rokok legal. Pada kemasannya tidak tertera nama pabrik atau lokasi pembuatannya. Ciri terakhir, dijual murah karena tidak perlu membayar cukai.

Ia menjelaskan, rokok ilegal memiliki ciri khusus, antara lain tidak memiliki pita cukai sama sekali atau berpita cukai palsu, serta jumlah rokok tidak sesuai keterangan di bungkusnya.

 

97