Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum PT Dani Tasya Lestari (PT DTL), Zecky Alatas, mengataka, pihaknya telah melaporkan dugaan pembongkaran paksa Hotel Purajaya Beach Resort milik kliennya ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).
“Sudah kami laporkan dan sudah ditangani Subdit 2 Harda Polda Kepri,” kata Zecky pada Minggu (9/7).
Zecky menjelaskan, pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Kepri karena pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort tersebut sewenang-wenang karena tanpa putusan dan perintah eksekusi dari pengadilan neger setempat.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Pembongkaran Hotel Purajaya Ilegal
“Tindakannya tersebut tanpa adanya putusan pengadilan dan perintah eksekusi dari pengadilan negeri,” ujarnya.
Terlebih lagi, lanjut Zecky, pihaknya telah melayangkan sosmasi sebelum tanggal 17 Juni 2023 meminta agar BP Batam tidak melakukan pembongkaran atau pengosongan Hotel Purajaya Beach Resort karena pihaknya masih melakukan upaya hukum dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami kuasa hukum memberikan somasi atau teguran kepada BP Batam agar jangan melakukan tindakan sewenang-wenang karena masih adanya upaya hukum tapi karena mereka merasa sangat berkuasa, somasi kami tidak diindahkan,” katanya.
Menurut Zecky, pihaknya melaporkan kasus tersebut karena faktanya hotel milik kliennya telah dihancurkan paksa dan seluruh barangnya dikeluarkan oleh pihak ketiga yang mengklaim mendapat perintah dari BP Batam.
“Memberikan surat perintah bongkar kepada kontraktor untuk melakukan pembongkaran bangunan Hotel Purajaya yang mempunyai nilai sejarah di Kota Kepri,” ujarnya.
Zecky mensinyalir BP Batam dan pihak ketiga tersebut tidak mempunyai itikad baik karena ?mereka seharusnya mengetahui bahwa masih ada proses hukum terkait Hotel Purajaya Beach Resort ini.
“Untuk itu, patut diduga PT PEP telah mengetahui adanya gugatan di pengadilan yang sampai saat ini belum selesai,” katanya.
Pihanya mengharapkan Polda Kepri menindaklanjuti laporan tersebut secara presisi sesuai tag line Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, demi terciptanya keadilan dan kesamaan di depan hukum atau equality before the law.
“Jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan kami yakin Polda Kepri, khususnya Dirkrimum tetap mengedepankan asas supermasi of law dan due proses of law,” ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Hotel Purajaya Tepis Tudingan bahwa Kliennya Tak Sanggup Bayar UWT
Selain itu, Zecky mengatakan, pihaknya meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pengalihan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU?) ke pihak lain.
“Kami juga minta KPK atau Kejaksaan Agung dapat memeriksa perkara ini apabila diduga adanya unsur KKN dan lain sebagainya dapat dipanggil dan diperiksa yang bersangkutan,” ujarnya.