Jakarta, Gatra.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengungkapkan adanya dugaan potensi kemahalan harga pembelian pepper projectile launcher untuk gas air mata senilai Rp48,23 Miliar.
Wana mengatakan, dugaan tersebut ditemukan dalam dokumen laporan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LSPE) Polri.
Pada tahun 2022 Kepolisian membeli pepper projectile launcher sebanyak 187 unit dengan nilai kontrak sebesar Rp49,86 miliar. "Apabila dihitung, maka harga satuan unit barang sebesar Rp266,6 juta," kata Wana dalam Peluncuran Hasil Pemantauan atas Pengadaan Gas Air Mata oleh Kepolisian secara virtual pada Ahad (9/7).
Wana juga menjelaskan bahwa pemenang kontak tersebut adalah PT Tri Manunggal Daya Cipta (TMDC) untuk tahun anggaran 2022. Ketika tim peneliti ICW melakukan pengecekan ke perusahaan tersebut, ditemukan mereka memang menyediakan barang tersebut bernama Byrna EP Launcher.
Kemudian, tim peneliti juga melakukan pemeriksaan terhadap laman resmi website produsen pepper projectile launcher yang bernama Byrna tersebut dan ditemukan harga satu unit senilai US$479,99 atau senilai Rp6,924 juta (kurs Februari 20220).
"PT Tri Manunggal Daya Cipta (TMDC) itu menawarkan dengan harga yang sangat besar yaitu Rp266,6 juta, sedangkan ketika kami mencoba melakukan cross check ke produsennya itu hanya Rp6 juta," ungkap Wana.
Tim peneliti ICW kata Wana melakukan penghitungan terhadap biaya yang dikeluarkan Kepolisian terhadap pembelian 187 unit pepper projectile launcher untuk gas air mata. Biaya-biaya tersebut adalah harga barang, ongkos kirim sebesar 10%, biaya administrasi 5%, dan keuntungan 10%.
Seluruh total biaya lain-lain tersebut adalah 25% sehingga asumsi perhitungan harga wajar pembelian 187 unit pepper projectile launcher tersebut dengan total Rp1,618 miliar.
Dengan demikian kata Wana, apabila menghitung selisih kontak yang dimenangkan oleh pemenang tender dengan perkiraan penghitungan yang dilakukan oleh tim peneliti ICW adalah sebesar Rp48,24 miliar.
"Kami menduga adanya kemahalan harga yang ditetapkan oleh kepolisian saat membuat pagu anggaran, dan hal ini tentu akan berdampak terhadap potensi pemborosan dan dugaan kemahalan harga sekitar 30 kali lipat," katanya.