Home Ekonomi Satgas Resmi Blokir E-Commerce Jombingo

Satgas Resmi Blokir E-Commerce Jombingo

Jakarta, Gatra.com - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) telah melakukan pemblokiran terhadap situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Berdasarkan keterangan resmi Satgas, dikutip Minggu (9/7), keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi Selasa (4/7) lalu, yang membahas pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Satgas, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Kemenperin Apresiasi Industri Susu Dongkrak Produktivitas Peternak Sapi Perah

“Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas,” tulis Satgas.

Meski sudah dinonaktifkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

Kemudian, rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah proses pemeriksaan selesai.

Baca Juga: UKP Mardiono Tekankan Pentingnya Strategi Hadapi Dampak El Nino

Lalu, Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Jombingo diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kemkominfo dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kemendag.

25