Home Hukum Kejagung Periksa Direktur Multi Trans Data soal Korupsi dan Pencucian Uang BTS 4G

Kejagung Periksa Direktur Multi Trans Data soal Korupsi dan Pencucian Uang BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Multi Trans Data, BP; dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (7/7), mengatakan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Selain BP, lanjut Ketut, Tim Penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa satu orang saksi lainnya, yakni THKS selaku karyawan PT Multi Trans Data.

Kedua orang saksi di atas diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka Muhammad Yusrizki (YUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Windi Purnama (WP).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Awalnya, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, tiga di antaranya adalah Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Selepas itu, Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate (JGP). Lalu Windi P?urnama (WP), orang dekat Irwan Hermawan; serta Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (PT BUP), Muhammad Yusrizki (MY alias YUS).

Dari 8 tersangka di atas, Kejagung telah melimpahkan sejumlah tersangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Awalnya, Kejagung melimpahkan tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif, Galumbang Menak S, dan Yohan Suryato. Selepas itu, tersangka Mukti Ali dan Irwan Hermawan serta Johnny Plate. Kini mereka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bukan hanya itu, Kejagung juga sempat mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

340