Jakarta, Gatra.com – Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan, terus menyelenggarakan Pendididikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) agar para calon advokat tidak tersesat.
“Jakarta Barat ini selalu konsisten melaksanakan PKPA karena kami berupaya supaya para calon advokat itu tidak tersesat,” katanya dalam acara pembukaan PKPA Angkatan XXI DPC Peradi Jakbar-Univesitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara) yang diikuti 153 orang peserta di Jakarta, Jumat (7/7).
Asido menyebut demikian, karena saat ini terjadi pembangkangan (disobidience) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni lahirnya Surat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/XI/2015 yang menyatakan bahwa ketua pengadilan tinggi (PT) berwenang melakukan penyumpahan terhadap calon advokat dari organisasi manapun.
“Disobidience terhadap UU Advokat dengan lahirnya SK MA 73 itu sehingga bertumbuhanlah organisasi-organisasi advokat,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, semangat UU Advokat, yakni dibentuknya wadah tunggal atau single bar sebagaimana Pasal 28, adalah untuk meningkatkan kualitas advokat, ada keseragaman pendidikan, ujian, penerapan kode etik, dan pengawas.
“Sekarang bermunculan organisasi advokat yang melaksanakan PKPA yang sebenarnya tidak berwenang melakukannya. Inilah tanggung jawab moril kami sebagai anggota dari DPN Peradi untuk selalu aktif menjalankan PKPA berkualitas,” katanya.
Ia menegaskan, keluluasan menjadi advokat di Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan ini ditentukan oleh kemampuan masing-masing calon advokat karena DPN Peradi menerapkan zero Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
“Jadi Ikuti dengan benar materi-materi yang diberikan ahli-ahlinya, master-masternya ini, supaya nanti menjadi bekal dan siap menjadi advokat stelah mengikuti proses,” katanya.
Wakil Rektor III Ubhara Jaya, Dr. Syahrir Kuba, menyampaikan, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan, advokat adalah orang yang memenuhi syarat, di antaranya lulus PKPA organisasi advokat? sesuai Pasal 2 Ayat (1).
“Yang berhak menyelenggarakan PKPA ini adalah organisasi advokat bekerja sama perguruan tinggi dan sekolah tinggi hukum yang akreditasi fakultas hukumnya minimal B,” katanya.
Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, menyampaikan, Ketum Otto Hasibuan menyatakan, single bar adalah suatu keniscayaan.
“Single bar akan kita capai. Selamat kepada rekan-rekan yang sudah memilih PKPA di bawah Peradi pimpinan Pak Prof. Otto Hasibuan sesuai dengan UU Advokat,” ujarnya.
Sedangkan soal disobidience sebagaimana disampaikan Asido, Firmanto menyampaikan, itu memang terjadi dilakukan oleh pelaksana hukum itu sendiri. “Pelan-pelan kita akan selesaikan,” ucapnya.
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, Sutrisno, menegaskan, UU Nomor 18 Tahun 2003 sampai dengan saat ini masih berlaku. UU ini menyatakan bahwa satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat adalah Peradi yang didirikan oleh 8 organisasi advokat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2006 menyatakn bahwa Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat yang merupakan organ negara dalam arti luas atau disebut juga sebagai independent state organ yang juga melakukan fungsi negara.
Sedangkan banyak dan terus bermunculannya organisasi advokat, menurut Sutrisno, mereka tidak mempunyai kewenangan terkait dengan profesi advokat karena sesuai putusan MK Nomor 66 Tahun 2010, Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang merupakan organ negara yang melaksanakan fungsi negara.
“Itu menjalankan 8 kewenangan, termasuk PKPA. Itu tidak bisa dilakukan organisasi advokat selain Peradi, demikian juga UPA, itu kewenangan Peradi. Apalagi kedudukan advokat sebagai penegak hukum, calon advokat bisa menjadi advokat itu diangkat oleh Peradi,” katanya.
“Saya yakin rekan-rekan ini ikut PKPA Peradi Prof Otto Hasibuan itu sudah benar, karena sesuai yang diatur di UU Advokat,” kata Sutrisno, kemudian membuka PKPA Angkatan XXI DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya.