Jakarta, Gatra.com – Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi penundaan berlarut dalam penyediaan lahan dan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir dan longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor, tahun 2004 dan 2020. Maladministrasi itu membuat sekitar 2.000 warga korban bencana masih menempati hunian sementara (huntara) sejak tahun 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, usai menyerahkan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman RI yang memuat temuan dan tindakan korektif bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, PT PTPN III, Kementerian BUMN, dan Kementerian ATR/BPN.
“Keterlambatan penyediaan lahan dan hunian tetap bagi korban bencana banjir dan longsor ini disebabkan oleh kondisi pandemi, anggaran, dan penyelesaian lahan untuk huntap,” kata Dadan S. Suharmawijaya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Dadan menjelaskan, bencana banjir dan longsor tersebut mengakibatkan banyak warga kehilangan tempat tinggal. Oleh karena itu, PTPN VIII yang saat itu akan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) diminta untuk mengeluarkan sebagian dari lahan HGU yang dimohonkan untuk digunakan sebagai lahan hunian tetap bagi korban.
Besaran lahan yang diminta untuk digunakan itu adalah sekitar 52,8 hektare. Adapun, hunian tetap yang dimaksud berada di beberapa desa, yaitu Urug, Sipayung, Sukaraksa, dan Cigudeg.
Dadan memaparkan, investigasi yang dilakukan pihaknya itu juga menemukan bahwa tingkat keterisian hunian tetap yang telah dibangun di empat desa di Kabupaten Bogor masih rendah. Kondisi tersebut bertolak belakang dengan masih banyaknya warga korban bencana yang menempati hunian sementara.
Tak hanya itu, Dadan dan timnya juga menemukan adanya pembaharuan HGU PTPN VIII yang berproses di Kantor Pertanahan atau Kanwil BPN setempat yang telah mengeluarkan sebagian lahan HGU seluas 52,8 hektare untuk hunian tetap bagi korban bencana alam.
“Telah dilakukan pelepasan lahan HGU PTPN VIII seluas 52,8 hektare oleh PTPN VIII kepada negara sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham PTPN VIII dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara PTPN VIII dan Pemerintah Kabupaten Bogor," kata Dadan.
"Namun, belum seluruh areal yang dimohonkan untuk huntap dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, baru 38,6 hektare yang dimanfaatkan dan masih terdapat 14,2 hektare yang belum terbangun,” imbuhnya.
Ombudsman juga menemukan adanya areal lahan kosong yang dimanfaatkan oleh perorangan yang tidak sesuai peruntukan atau didasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor. Dengan adanya sejumlah temuan ini, maka Ombudsman menyampaikan saran korektif bagi instansi terkait untuk dilaksanakan.
Dadan pun meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengimplementasikan saran korektif tersebut, dengan menyusun skema penyelesaian kepemilikan lahan dan penyediaan hunian tetap beserta fasilitas penunjang lainnya bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor, tahun 2004 dan 2020.
Tak hanya itu, Dadan juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan tahapan pengamanan fisik dan yuridis terhadap areal seluas 52,8 hektare dan aset lain di atasnya untuk relokasi permukiman akibat bencana alam di Kabupaten Bogor. Hal itu dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perjanjian Kerja Sama antara PTPN VIII dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Selain itu, Dadan juga menyarankan agar pemerintah kabupaten menyusun skema verifikasi faktual ulang guna memastikan akurasi dan kondisi eksisting terhadap penerima bantuan hunian tetap bagi korban bencana alam yang tertera pada Keputusan Bupati Bogor.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten agar membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi ulang, penyerahan, dan pensertifikatan hunian tetap.
Ombudsman meminta Direktur Utama PTPN VIII untuk mengajukan dan memastikan kelengkapan persyaratan permohonan pembaharuan HGU Kebun Cikasungka atas nama PTPN VIII kepada Kementerian ATR/BPN Cq. Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Kanwil BPN Jawa Barat dan Kantah Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti permohonan pembaharuan HGU atas nama PTPN VIII yang diajukan oleh PTPN VIII sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ombudsman meminta Kanwil BPN Jawa Barat dan Kantah Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti permohonan hak atas tanah yang diajukan Pemkab Bogor berkaitan dengan penyediaan hunian tetap beserta fasilitas penunjang lainnya bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Dadan juga meminta mereka, untuk segera memberikan kepastian penerbitan atas hak kepemilikan atas tanah bagi warga korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor.