Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Cukai Makassar Andhi Pramono diketahui memanfaatkan jabatannya sejak 2012 saat menjabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan. Ia bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga menghubungkan antar importir sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya. Andhi mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” kata Alex di KPK, Jakarta, Jumat (7/7).?
Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Terrmasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee,” jelas Alex.
Hal itu dilakukan Andhi diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
“Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan Ibu Mertuanya,” tuturnya.
Hingga saat ini, dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi sejumlah sekitar Rp28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar,” ungkapnya.