Palembang, Gatra.com- Penyidik kasus korupsi akuisisi saham senilai Rp100 miliar pada anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Kejati Sumsel tak jadi perhatian serius bahkan terkesan dipermainkan pihak PTBA. Untuk kedua kalinya, saksi-saksi yang resmi dipanggil untuk memberi keterangan pada Kamis 6 Juli 2023, kompak mangkir berjamaah.
"Ya, diagendakan hari ini ada lima orang dari tim akuisisi saham PTBA yang dipanggil untuk periksa sebagai saksi, namun kelimanya nyatanya tidak hadir penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Meski dikentuti kelima saksi, mereka tetap dipanggil ulang untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara dan menguatkan alat bukti. Kelima saksi yang mangkir berinisial T sebagai wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan PTBA, kemudian dua orang anggota keuangan tim akuisisi jasa penambangan dan saham PTBA bernisial Z dan IK.
Lalu, lanjut Vanny dua orang saksi lagi berinisial OT dan J sebagai anggota keuangan serta bisnis akuisisi saham pada PTBA.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, pada sehari sebelumnya sebanyak 9 orang dari pihak PTBA juga kompak mangkir dari panggilan sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menegaskan dan meminta agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat bekerja sama membantu penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel.
Dirinya mengharapkan, agar pihak-pihak terkait dalam perkara ini juga dapat kooperatif dengan segera memenuhi panggilan sebagai saksi, agar penyidikan perkara ini dapat terang-benderang.
Selain itu, lanjut Vanny keterangan para saksi juga dibutuhkan untuk pengembangan perkara apabila nantinya ditemukan adanya fakta keterlibatan pihak lain.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam perkara ini, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Ketiganya, yakni pertama Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013.
Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS. Terakhir, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.
Untuk tersangka Anung dan Dri Prasetya (AP) dan Saiful Islam (SI) sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Rabu (21/6/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wib.
Sementara untuk tersangka Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI belum ditahan.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Namun dalam perjalanannya proses pengakuisisian saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.
Selain itu, dalam prosesnya juga telah menyalahi aturan tentang pengakuisisian saham perusahaan, karena tidak adanya perusahaan pembanding selain PT SBS.
Para tersangkapun sebagaimana perbuatannya, dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.