Home Hukum Kejagung Minta Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar terkait BTS 4G Senin Lusa

Kejagung Minta Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar terkait BTS 4G Senin Lusa

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil kuasa hukum Direktur PT Solitech Media Synergi, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, untuk menjelani pemeriksaan dan menyerahkan uang senilai Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (7/7), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung akan memanggil Maqdir Ismail untuk menjelani pemeriksaan pada Senin pekan depan (10/7).

“Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jampidsus,” katanya. 

Ia menjelaskan, Kejagung memanggil Maqdir untuk dimintai keterangan terkait pernyatannya beberapa hari lalu, yakni mengaku menerima titipan uang setara Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dari seseorang.

“Adanya orang, yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat,” ujarnya.

Ketut menyampaikan, selain memanggil, penyidik juga meminta Maqdir untuk membawa uang setara Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media. Ini untuk membuat terang perkara yang sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana kasus tersebut.

“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–?2022,” katanya.

82