Jakarta, Gatra.com - Penasehat hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini menyatakan keberatan atas pernyataan kuasa hukum Mario Dandy (20), Andreas Nahot Silitonga yang menyayangkan hasil tes lie detector kliennya baru diserahkan akhir-akhir ini.
Hal ini disampaikan Andreas setelah saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum yang merupakan dokter umum dari RS Medika Permata Hijau, selesai diperiksa di agenda sidang hari ini.
“Kami menyatakan ini sedikit terlambat dan Mario tidak berbohong bahwa dia mendapatkan informasi itu dari Amanda kalau misalnya kami dapat ini, kami kan bisa nanya ke Amanda lebih jauh lagi," ucap Andreas sebelum sidang ditutup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Hadir di PN Jaksel, JPU Hadirkan Saksi Ahli
Kuasa hukum David, mempertanyakan alasan pihak terdakwa yang hanya meminta dan membahas hasil lie detector pada pemeriksaan yang spesifik, yaitu pemeriksaan Mario Dandy atas pernyataan saksi Anastasia Pretya Amanda (20). Menurut pihak korban, seharusnya jika hasil lie detector mau ditunjukkan, itu harus untuk semua agenda pemeriksaan di penyidik.
Pernyataan keberatan dari Andreas selaku kuasa hukum juga dinilai aneh lantaran Mario Dandy sendiri telah mengakui kalau BAP tentang keterlibatan terdakwa Shane Lukas (19) dalam penganiayaan berat terhadap David Ozora, sepenuhnya merupakan rekayasa Mario alias bohong.
"Jadi, kalau dibuat persentase, rasanya 80 persen isinya bohong (keterangan Mario di penyidik)," kata Mellisa lagi.
Kuasa hukum David menegaskan, pihak terdakwa tidak punya kesempatan untuk merendahkan penyidik dan hakim meski dalam persidangan pelaku anak yang telah berlalu. Hal ini disampaikan setelah kuasa hukum Shane Lukas, meminta hasil pemeriksaan apsifor atau psikologis untuk kliennya. Namun, hakim menolak jika hasil tersebut memang tidak ada dalam berkas persidangan.
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.