Jakarta, Gatra.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan, bahwa upaya penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perlu terus dilakukan secara beriringan dengan langkah penegakan hukum. Langkah pencegahan yang komprehensif dari hulu pun diyakini bisa menjadi upaya awal dalam memotong kasus-kasus TPPO
Menurut Bintang, pencegahan dan penanganan korban harus tetap menjadi prioritas. KemenPPPA pun mengampanyekan pencegahan TPPO melalaui Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). ia mendorong agar upaya pencegahan TPPO dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari desa.
“Melalui DRPPA, kita ingin meningkatkan kesadaran dan kompetensi masyarakat untuk tidak mudah tergiur terhadap iming-iming yang berujung pada praktik TPPO,” ujar Bintang dalam keterangannya, Kamis (6/7).
Disamping itu, Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan deteksi dini, meningkatkan komunikasi dan informasi kepada kelompok rentan dan daerah yang rawan TPPO.
Jika menilik data, KemenPPPA pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2018-2022 terdapat 2.083 orang korban TPPO, mayoritas adalah perempuan, termasuk perempuan dewasa dan perempuan usia anak.
Sebanyak 46% adalah perempuan dewasa dan 44% adalah anak perempuan. Sedangkan 10% lainnya merupakan laki-laki, yang terdiri dari 7% adalah anak laki-laki dan 3% lainnya merupakan laki-laki dewasa.
“Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, masyarakat dan lembaga masyarakat untuk dapat meningkatkan peran masing-masing sesuai tugas dan fungsinya mengurai penyebab terjadinya TPPO,” jelas Bintang.
Seperti diketahui, Satuan Tugas (Satgas) tim pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menetapkan 698 orang tersangka dalam periode 5 Juni hingga 3 Juli 2023. Di periode yang sama, Satgas diketahui juga menyelamatkan 1.943 korban TPPO.
Secara terperinci, korban TPPo yang berhasil diselamatkan yakni 65,5% Pekerja Migran Indonesia (PMI), 26,5% Pekerja Seks Komersial (PSK), 6,6% Eksploitasi Anak, dan 1,4% Anak Buah Kapal (ABK), di tambah 14 kasus TPPO dengan modus perdagangan organ tubuh.
Dengan Struktur satgas teranyar, diharapkan penegakan hukum terhadap kejahatan TPPO akan menjadi fokus. Sebagaimana diketahui, kini Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO kini dipegang oleh Kepala Polisi RI (Kapolri) sedangkan Ketua I adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, sedangkan Ketua II adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Dengan Ketua Pelaksana Harian Satgas TPPO langsung oleh Kapolri maka penegakan hukum dapat dilakukan lebih cepat,” tuturnya.