Jakarta, Gatra.com – Optimalkan pelayanan, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada PT Shimoda Trade Indonesia pada Selasa, 04 Juli 2023. Pemberian fasilitas ini merupakan wujud pelaksanaan peran Bea Cukai dalam mendorong pelaku usaha dalam negeri agar produknya mampu bersaing di pasar mancanegara.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan pihaknya terus berupaya maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade fasilitator salah satunya melalui pemberian fasilitas dan kemudahan bagi para pelaku usaha.
“Izin kami berikan secara simbolik kepada direksi PT Shimoda Trade Indonesia, Eiichi Mizushima satu jam setelah pemaparan proses bisnisnya,” jelasnya.
PT Shimoda Trade Indonesia merupakan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi. Gudang Berikat milik PT Shimoda Trade Indonesia akan digunakan untuk menimbun berbagai barang seperti chip base, plastic reel, cover tape, dan kuriareent sheet.
Menurut Eiichi, fasilitas ini ditujukkan untuk meningkatkan kualitas bisnis dengan adanya kepastian arus barang dan harga yang kompetitif serta membantu menumbuhkan perekonomian negara dengan memasok bahan baku dengan harga yang bersaing.
“Harapannya fasilitas gudang berikat ini dapat dijalankan sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku. Selain itu mari terus jaga sinergi antara para pelaku usaha dan Bea Cukai demi peningkatan kualitas usaha dan ekonomi secara nasional,” pungkas Rusman.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI