Home Hukum KPK Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Melawan Hasbi Hasan

KPK Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Melawan Hasbi Hasan

Jakarta, Gatra.com - Sidang praperadilan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan masih berlanjut.

“Satu orang Ahli, akan mengemukakan materi tentang praperadilan,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, Kamis (6/7).

Diketahui Ahli tersebut ialah Dosen pengampu mata kuliah hukum acara pidana dan pidana korupsi Universitas Airlangga Surabaya, Taufik Rachman.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ya pada prinsipnya jawaban kami penetapan (sebagai tersangka) Pemohon (Hasbi Hasan) itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan karena kami sudah memiliki 2 bukti permulaan,” ujar Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pada saat pengumpulan bukti tersebut tim penyelidik KPK sudah mendapatkan informasi terkait keterlibatan Hasbi Hasan.

“Yang itu tidak hanya berdasarkan asumsi semua tidak tidak berdasarkan asumsi ya,” tambah Iskandar.

“Karena ketika kita melakukan pengumpulan itu, kita harus berhati hati memang,” pungkasnya.

93