Jakarta, Gatra.com - Penasehat Hukum terdakwa Shane Lukas menuding rumah sakit terlambat dalam menangani korban David Ozora setelah dianiaya oleh Mario Dandy. Namun, dokter yang pertama menangani David mengatakan, pasien yang masuk IGD ada standar operasional sendiri sebelum bisa dirujuk ke perawatan intensif atau masuk ruang ICU. Salah satu aspek yang dipermasalahkan adalah kondisi kesadaran David.
"Kita sebut ini namanya tidak sadar dengan kondisi deribium atau semi koma," ucap Aisyah Anofi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (06/7).
Perdebatan sempat terjadi ketika kuasa hukum Shane mempermasalahkan hal ini di hadapan majelis hakim. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan hari ini, Kamis (06/7) adalah dr. Aisyah Anofi yang menangani David ketika tiba di IGD RS Medika Permata Hijau pada 20 Februari 2023 lalu.
"Dengan kondisi saat di IGD, kondisi pasien diagnosanya cedera kepala sedang dengan bakteri infeksi," ucap Aisyah.
Aisyah menjelaskan secara rinci mengenai standar operasional penanganan IGD. Pasien yang kondisinya sangat gawat darurat atau gawat darurat, harus lebih dahulu distabilkan di IGD, tidak boleh langsung masuk ICU.
Aisyah pun menjelaskan, saat David tiba di IGD, lukanya lebih dahulu dibersihkan dan dijahit. Kemudian, kondisi pasien diobservasi, diperiksa darahnya, dan dilakukan beberapa pemeriksaan laboratorium, seperti CT Scan. Lalu, kondisi korban harus ditangani dan dipantau oleh dokter spesialis dulu.
"Namun, di hari ketiga, kondisi pasien mengalami penurunan kesadaran menjadi GCS 7 sedangkan di CT Scan normal maka butuh pemeriksaan MRI," jelas Aisyah.
Selaku dokter umum yang bertugas di IGD, Aisyah tidak bisa memberikan diagnosa spesifik tentang apa yang terjadi selama David berada di ICU. Namun, berdasarkan kondisi dan luka pada korban, Aisyah menyimpulkan, semua itu disebabkan oleh trauma tumpul.