Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kirimkan surat ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) lantaran belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sanksi gak ada (telat lapor LHKPN). (Menpora) komunikasi dengan KPK belum ada" kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan saat dihubungi Gatra, Kamis (6/7).
"Kita tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu," sambung Pahala.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memastikan akan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada minggu ini. Melihat hal tersebut, KPK menanti Dito untuk memenuhi janjinya tersebut.
“Tetapi memang kami sih berharap seluruh penyelenggara negara wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN, baik itu secara berkala maupun baru menjabat sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Kami silakan untuk dilaporkan LHKPN sehingga nanti kami lakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya,” ujar Kepal Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/7).
Ali mengaku, pihaknya mengetahui soal omongan Menpora yang akan menyetorkan LHKPN dalam waktu dekat. Tak hanya itu, Ali juga menyinggung soal sanksi yang diberikan jika seorang penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya.
“LHKPN kan saat ini sanksinya administratif. Oleh karena itu, saat ini KPK justru kemudian mengembangkan strategi baru. Dari LHKPN, ketika kemudian nanti kami temukan ada indikasi pidana, kami lanjutkan pada proses penyelidikan,” tegas Ali.