Mataram, Gatra.com – Dua korban kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya, Y dan SM, melapor ke Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) pada Senin (3/7) lalu. Ia didampingi kuasa hukumnya Mizanul Jihad.
Kuasa hukum dua orang Koran TPPO tersebut menduga ada tindakan pidana dalam proses pengiriman kedua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini.
Baca Juga: Mahasiswa Kupang Tersangka TPPO Iming-Imingi Korban Gaji Rp 1,8 Juta
“Mereka direkrut oleh perorangan pada tahun 2022 dari Sumbawa, dan diberangkatkan ke Jakarta. Tiba di Ibu Kota, di sana mereka dibagikan paspornya. Namun Mizanul Jihad tidak mengetahui Kantor Imigrasi mana yang mengeluarkan paspor korban,” tandasnya, Rabu (5/7).
Menurut Mizanul, belum lihat paspornya. Tapi mereka diberikan paspornya ketika berada di Jakarta, di penampungan. Lalu mereka diberangkatkan ke Turki, setelah itu ke Libya.
Ia menambahkan, awalnya kedua korban dijanjikan bekerja ke Arab Saudi, akan tetapi batal. Batal ke Arab Saudi, mereka dijanjikan ke negara lain, yaitu Turki sebagai asisten rumah tangga. Awalnya menggunakan visa berwisata, namun sampai di sana apa yang dijanjikan tidak sesuai.
Setelah tiba di Turki, mereka malah dikirim ke Libya oleh salah satu agen yang ada di Turki. Selama bekerja di Libya sekitar 7 bulan di majikan yang sama, mereka diperlakukan kasar.
“Selama bekerja di Libya, mereka diberikan gaji, tetapi yang menjadi permasalahan ialah perlakuan dari majikannya yang sering memperlakukannya secara kasar,” ujar dia lagi.
Perlakuan secara kasar, yang diterima korban, tidak dijelaskan secara rinci. Karena ia sendiri belum mengetahui pasti kekerasan fisik seperti apa yang diterima para korban.
Salah satu dari korban inisial Y, kata Mizanul Jihad, tidak bisa membaca dan menulis. Sehingga korban hanya menerima beres. “Jadi, dia itu menerima beres. Setelah selesai terus mereka diberangkatkan."
Menurutnya, dalam perekrutannya, mereka tidak mengeluarkan uang. Melainkan mereka yang diberikan uang oleh sponsor tersebut. Keduanya diberikan uang masing-masing Rp4 juta.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Ristiawan, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban kasus dugaan TPPO tersebut. “Iya, hari ini kami menerima secara resmi laporan dari kedua korban,” katanya.
Baca Juga: Belasan Tersangka Diringkus Polisi Terkait TPPO di Batam
Laporan tersebut, kata Teddy, menjadi atensi Satgasda TPPO NTB, khususnya di bidang penindakan dari Subdit IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB. “Langsung hari ini kami buatkan BAP [berita acara pemeriksaan], dan mulai kumpulkan bukti-bukti.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, kasus ini bisa segera terungkap,” tandasnya.