Jakarta, Gatra.com - Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan tengah mengkaji dugaan ekspor nikel ilegal ke Tiongkok.
“Sedang dikoordinasikan dengan bea cukai. Secara teknis apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda,” ujar Pahala saat dihubungi Gatra, Kamis (6/7).
Ia mengatakan saat ini tengah dikelompokkan terlebih dahulu ke dalam kode harmonized system atau kode HS. Menurutnya, kode HS ini perlu untuk diteliti. Karena melalui kode HS, nantinya dapat ditemukan apakah ekspor ini memang ilegal atau hanya perbedaan pencatatan administrasi antar dua negara.
“Iya sedang klarifikasi teknis dulu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan ekspor lima juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok masih dalam pengkajian.
"Itu kan hasil dari proses di Korsup (Kedeputian Koordinasi dan Supervisi), termasuk juga kemudian kajian. Kajian itu wilayahnya Monitoring (Direktorat Monitoring, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/7).
Ali menyampaikan, bahwa dalam hal ini KPK telah melakukan pengkajian demi mencegah adanya tindak pidana korupsi. Nantinya, hasil dari pengkajian tersebut akan disampaikan kepada publik.
"Kajian terkait nikel dan sebagainya, itu sudah dilakukan oleh KPK. Oleh karena itu nanti kami pasti akan sampaikan," jelas Ali.