Home Hukum JPU Hadirkan Dokter dari RS Medika Permata Hijau di Sidang Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas

JPU Hadirkan Dokter dari RS Medika Permata Hijau di Sidang Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi ahli untuk sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Para terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU adalah saksi ahli dari RS Medika Permata Hijau, adalah dr. Aisyah Hanafi yang merupakan dokter umum di RS tersebut.

Sebelumnya, JPU ingin menghadirkan empat orang saksi, 2 ahli pidana dan 2 dokter rumah sakit. JPU mengatakan, saksi ahli dari Rumah Sakit Mayapada belum bisa hadir di persidangan hari ini.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

33