Home Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Hadir di PN Jaksel, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Mario Dandy dan Shane Lukas Hadir di PN Jaksel, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk agenda sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Hari ini, Kamis (06/7), sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli.

Berdasarkan pantauan, Mario Dandy dan Shane Lukas hadir di PN Jaksel pukul 09.22 WIB. Mario kembali memakai kemeja hitam dan Shane memakai kemeja putih. Dalam dua persidangan terakhir, penjagaan polisi terlihat lebih lenggang.

Untuk saat ini, saksi ahli yang akan diperiksa hanya satu orang, sesuai dengan permintaan majelis hakim pada sidang lalu. Namun, JPU belum mengkonfirmasi siapa ahli yang bisa hadir hari ini.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

18