Home Nasional Menteri PANRB Sampaikan Rekomendasi Penataan Organisasi BAKTI Kominfo

Menteri PANRB Sampaikan Rekomendasi Penataan Organisasi BAKTI Kominfo

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan rekomendasi kepada Plt. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD di Jakarta, Rabu (05/07).

Rekomendasi tersebut berkenaan dengan penataan organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang merupakan unit organisasi di lingkungan Kemenkominfo.

“Hari ini kami sampaikan ke Pak Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo terkait transformasi kelembagaan di tubuh BAKTI. Ada pedoman pembinaan teknis terkait organisasi dan tata kerja BAKTI. Sudah kami sampaikan ke Pak Mahfud,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

“Ini sesuai tugas Kementerian PANRB dalam memotret proses bisnis dan tata kelola organisasi di lingkungan pemerintah,” imbuh Anas.

Awalnya pada 14 April 2023, Menkominfo menyampaikan usulan perubahan organisasi dan tata kerja BAKTI kepada Kementerian PANRB sebagai tindak lanjut atas diundangkannya Peraturan Menkeu No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, dan Peraturan Menkeu No. 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menkeu No. 129/PMK.05/2020.

Ada sejumlah poin penataan kelembagaan yang dilakukan. Kedudukan BAKTI yang sebelumnya di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, menjadi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang berperan sebagai pembina teknis.

Dengan adanya perubahan kedudukan BAKTI, maka perlu diikuti dengan perubahan pengaturan penyampaian laporan atas pelaksanaan tugas dan layanan yang dilakukan oleh BAKTI. Kementerian PANRB mengusulkan bahwa pelaporan dari Direktur Utama BAKTI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informastika sejalan dengan perubahan kedudukan.

Di samping itu, turut dilakukan perubahan pengangkatan jabatan direktur utama, direktur, dan satuan pemeriksaan intern; pengaturan rekrutmen direktur dan Kepala SPI; serta perubahan pengaturan pengangkatan kembali dan peralihan jabatan direktur utama, direktur, dan satuan pemeriksaan intern.

“Penataan organisasi dan tata kerja BAKTI ini tidak berdampak pada penambahan struktur organisasi, sehingga akan lebih efisien,” ujar Anas.

24