Jakarta, Gatra.com – Maqdir Ismail, kuasa hukum Direktur PT Solitech Media Synergi, terdakwa Irwan Hermawan, mengatakan, segera menyerahkan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat ditaksir senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Segera,” kata Maqdir singkat saat dikonfirmasi Gatra.com kapan rencana menyerahkan uang tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (6/7).
Baca Juga: Kejagung: Menpora Dito Diperiksa soal TPPU Windy dan Korupsi BTS 4G Yusrizki
Maqdir menyampaikan, pihaknya belum mengembalikan uang yang dititipkan seseorang diduga dari pihak swasta tersebut karena belum mempunyai waktu senggang. “Masih belum, belum sempat,” ujarnya.
Sebelumnya, Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7), ?menyampaikan, ada seseorang dari pihak swasta menitipkan uang senilai Rp27 miliar ke kantornya.
Baca Juga: Tepis Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Johnny Plate: BTS 4G Arahan Presiden Jokowi
Ia mensinyalir uang sejumlah tersebut awalnya akan digunakan pihak tertentu untuk mengurus perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G yang tengah ditangani oleh Kejagung.
“Kalau sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini [korupsi BTS 4G],” katanya.