Palembang, Gatra.com – Tiga terdakwa perkara penggelapan dan penipuan proyek fiktif Rp100 miliar, Melky, Has Karel, dan Besrinawawi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) klas 1 A Khusus Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (5/7).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menghadirkan empat orang saksi dari pihak korban dalam persidangan yang dipimpin hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha pada Rabu (5/7).
Keempat saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya istri korban Teguh yang menunjukkan bukti transfer sebanyak lima kali kepada pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan penuntut umum.
Sedangkan saksi Lim Fui Sang selaku kerabat korban, menjelaskan bahwa korban Teguh dijanjikan juga oleh oknum jaksa inisal WL yang berdinas di wilayah hukum Jambi, untuk mendapatkan proyek irigasi Pagaralam dengan dilakukan penunjukan langsung (PL), karena proyek itu sudah tiga kali gagal lelang.
"Pak Teguh ini dijanjikan proyek tersebut tetapi ada syaratnya, yaitu tanda keseriusan harus setor Rp200 juta untuk membuka portal," katanya dalam persidangan.
Selain Rp200 juta, lanjut Lim, oknum jaksa tersebut juga meminta 1% dari nilai kontrak proyek agar bisa menjadi peserta lelang hingga dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Prosesnya di Jakarta, dikerjakan secara bersama-sama oleh kedua tim, yakni tim panitia dari Kementerian PUPR,” ujarnya.
Lim mengatakan bahwa korban Teguh percaya dapat mendapatkan proyek itu karena sudah ada jaminan dari WL yang merupakan oknum jaksa tersebut.
Seusai sidang, Teguh kembali menerangkan dan mengaku heran karena pelaku utamanya yakni WL, oknum jaksa tersebut yang ia laporkan ke pihak kepolisian tidak dijadikan tersangka, apalagi didakwa dalam perkara ini.
“Yang saya laporkan adalah Willyanto, oknum jaksa di Jambi dan kawan-kawan karena dia juga yang membujuk dan merayu saya agar ikut serta dalam kegiatan proyek ini. Tapi yang menjadi terdakwa dalam persidangan ini saya tidak kenal,” ujarnya.
Teguh juga merasa aneh proyek dari Kementerian PUPR untuk kegiatan di Pagaralam itu malah pengumuman pemenang lelangnya justru muncul di LPSE Muara Enim pada tanggal 13 Agustus 2021.
“Setelah kami telusuri bahwa proyek itu ternyata fiktif, merasa ditipu akhirnya saya melaporkan kasus ini ke polisi,” ungkapnya.
Ia mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang agar bisa mengungkap kasus tersebut, termasuk oknum jaksa ini secara terang benderang.
JPU dalam surat dakwaannya menyampaikan, akibat perbuatan saksi Melky bersama-sama dengan Jhonsi Hartono, Has Karel, Agung Satria, Hariman Nasrullah, Husni Mubarok, Darlissawati, dan Besrinawadi mengakibatkan Teguh mengalami kerugian sebesar Rp2.940.000.000 (Rp2.9 miliar), Mubarak Rp1,3 miliar, dan Endria Rp100 juta.
Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Melky, Has Karel, dan Besrinawawi melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.