Home Nasional Kakorlantas Buka Alasan Evaluasi Ketat Penerbitan Pelat RF untuk Pejabat

Kakorlantas Buka Alasan Evaluasi Ketat Penerbitan Pelat RF untuk Pejabat

Jakarta, Gatra.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menguraikan alasan penerbitan pelat kendaraan RF untuk pejabat secara selektif. Pasalnya, kata Firman, penerbitan pelat nomor itu seringkali tidak dilaksanakan secara tertib oleh sejumlah daerah di Indonesia.

"Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) khusus atau rahasia, secara selektif kita laksanakan dan ketat, untuk memastikan tercapainya tujuan penerbitannya, yaitu untuk pengamanan pejabat, baik personil dan ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan," ujar Firman Shantyabudi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7).

Firman pun menyebut, Korlantas telah mengevaluasi penerbitan itu. Dari hasil eveluasi itu, pihaknya menemukan bahwa ada sejumlah kepolisian daerah (Polda) yang tidak hanya menerbitkan pelat kendaraan RF untuk pejabat yang telah memiliki nomor kendaraan, namun juga untuk masyarakat.

"Kami khawatir ini yang memacu peningkatan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," katanya.

Firman lalu menyoroti adanya kecenderungan pengguna kendaraan berpelat RF untuk menambahkan lampu biru dan sirine pada kendaraan mereka, dengan tujuan memudahkan mobilisasi serta menghindari kemacetan sebagaimana biasa dilakukan oleh pejabat Tanah Air. Padahal, pemilik kendaraan itu bukanlah pejabat.

"Sehingga kami hentikan, dan kami sekarang tidak lagi menerbitkan secara sendiri, tapi lewat rekomendasi Baintelkam (Badan Intelijen dan Keamanan) dan Propam (Profesi dan Pengamanan). Jadi Korlantas ini dikontrol, Dirlantas (Direktor Lalu Lintas) juga dikontrol," tutur Firman.

Oleh karena itulah, di masa mendatang, kendaraan berpelat RF tidak lagi dimaknai sebagai pelat khusus bagi pejabat, namun merupakan pelat kendaran umum. Sementara itu, pelat kendaraan khusus yang baru akan diterbitkan dengan catatan dari Korlantas.

Firman mengatakan, pelat khusus akan berubah menjadi ZZ pada bagian belakangnya. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka kode pelat kendaraan rahasia ke muka publik, karena kode pelat tersebut memang bukan untuk diketahui banyak orang.

"Tidak kita kasih tahu ke orang (publik), tapi kalau tercatat di ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), kita tahu persis, 'Oh yang pakai ini, nomor aslinya ini'. Itu yang sedang kami kerjakan. Namanya rahasia. [Yang ZZ] itu khusus, yang rahasia bebas, kita acak [nomornya]. Namanya juga kita amankan mobil dan pegawainya," tutur Firman.
 

104